Oleh : Sandi Gunawan
Indonesia selama ini
mengalami ketergantungan terhadap sumber energi jenis fosil
seperti minyak bumi, gas alam, dan batubara dalam memenuhi kebutuhan energi
nasional. Jumlah pasokan dan
cadangan minyak bumi di Indonesia yang semakin menipis disertai oleh kenaikan
harga minyak bumi dunia yang meningkat tajam menjadi permasalahan nasional yang
semakin dirasakan dewasa ini. Selain itu, dampak lingkungan yang
ditimbulkan akibat pembakaran sumber energi fosil menjadi persoalan tersendiri
yang harus dicari solusinya. Terkait hal tersebut, salah satu kebijakan pemerintah ialah mendorong
upaya-upaya penggunaan sumber-sumber energi alternatif lainnya yang dianggap
layak dilihat dari segi teknis, ekonomi, lingkungan hidup, dan terbarukan salah
satunya bahan bakar nabati (biofuel)
dan energi berbasis biomassa seperti cogeneration
pabrik gula.
Pemerintah telah
mengatur kebijakan energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2006. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pasokan
energi nasional dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Salah
satu sasarannya adalah penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) pada tahun 2025 mencapai lebih dari 5% dari keseluruhan
pasokan energi nasional. Begitu juga dengan penggunaan energi
baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air,
tenaga surya, dan tenaga angin diharuskan
lebih dari 5%1. Pemanfaatan energi suatu industri yang mandiri
energi seperti di pabrik gula dapat dilakukan melalui efisiensi pemanfaatan energi
dan diversifikasi energi yang dimiliki
sehingga dapat turut
mensukseskan kebijakan energi nasional.
Potensi
Energi Pabrik Gula
Kebutuhan energi untuk mengolah tebu menjadi
gula dapat dipenuhi oleh pabrik gula itu sendiri yang berasal dari ampas tebu.
Ampas tebu merupakan sumber biomassa potensial untuk menghasilkan energi
listrik (cogeneration). Menurut
Kurniawan dan Santoso (2009), potensi kelebihan ampas tebu pada pabrik gula
dengan kapasitas 5.000 TCD (Ton Cane per
Day) mencapai 90.000 ton dalam satu musim giling dengan hari giling 180
hari atau setara dengan 34.483 MWH (Megawatt
Hour). Secara nasional, potensi
produksi listrik pabrik gula yang bisa digali dalam jangka pendek atau menengah
diperkirakan mencapai 379.310 MWH dari surplus ampas tebu2. Hal ini merupakan potensi energi yang cukup besar sehingga
surplus energi listrik ini dapat dimanfaatkan untuk industri lain atau dijual
ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti yang terjadi di beberapa negara
seperti Brazil.
Disamping dapat
menghasilkan listrik dari surplus ampas tebu, pabrik gula juga menghasilkan
produk samping berupa molase atau tetes tebu yang digunakan sebagai bahan baku
produksi bioethanol. Saat ini, ethanol menjadi salah satu
produk favorit pensubstitusi bahan bakar minyak seperti bensin, karena memiliki
kelebihan dibandingkan dengan bahan bakar fosil dan zat aditif bensin. Selain mengandung 35% oksigen
sehingga dapat meningkatkan emisi pembakaran, ethanol juga ramah lingkungan
karena emisi gas buangnya rendah kadar CO, NOx, gas rumah kaca seperti CO2,
serta logam berat dan senyawa karsinogenik. Sebagai bahan pensubstitusi bensin,
etanol dapat diaplikasikan dalam bentuk campuran dengan minyak bensin, misalnya
10% etanol dicampur dengan 90% bensin (gasohol E10) atau digunakan 100% (E100)
sebagai bahan bakar3.
Pada tahun 2006, produksi ethanol nasional
mencapai 200 juta liter. Saat ini, di Indonesia terdapat sembilan perusahaan
dengan kapasitas produksi total 133.632
kiloliter. Dua
dari sembilan perusahaan tersebut memproduksi
ethanol dengan spesifikasi untuk
bahan bakar atau bioethanol fuel grade, yaitu PT. Bukitmanikam Subur Persada di Lampung dan PT. Indo Acidama Chemical di Surakarta. Total kapasitas produksi kedua perusahaan
tersebut mencapai
93.282 kiloliter per tahun4.
Ampas
tebu dan tetes tebu merupakan bahan baku sumber energi potensial yang dimiliki pabrik gula. Jelas jika keduanya dimanfaatkan secara optimal akan
menjadi potensi energi yang luar biasa serta dapat menghasilkan keuntungan bagi
perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
1Peraturan
Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan
Energi Nasional.
2Kurniawan dan Santoso. 2009. Listrik Sebagai
Ko-Produk Potensial Pabrik Gula. Jurnal Litbang
Pertanian, 28(1), 2009.
3Hambali,
E. , S. Mujdalipah, A. H. Tambunan, A. W. Pattiwiri, R. Hendroko. 2007. Teknologi Bioenergi. Agromedia Pustaka.
Jakarta.
4Riyanti, E.I. 2009. Biomassa sebagai Bahan Baku
Bioetanol. Jurnal Litbang Pertanian, 28(3), 2009
5Kompas.com
dalam artikel “Potensi Bisnis Diversifikasi PTPN X Capai Rp 1,7 Triliun”, tanggal 6 Februari 2013,http://regional.kompas.com/read/2013/02/06/17291731/Potensi.Bisnis.Diversifikasi.PTPN.X.Capai.Rp.1.7.Triliun,
diunduh tanggal 12 Februari 2013.