Pages

Tuesday 11 December 2018

Seminar Nasional Pembangunan Pertanian III: Sumberdaya dan Kebijakan Pembangunan Pertanian di Era Revolusi Industri 4.0 Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya


Seminar Nasional Pembangunan Pertanian III: Sumberdaya dan Kebijakan Pembangunan Pertanian di Era Revolusi Industri 4.0
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, 01 Desember 2018



Oleh : Sabar Dwi Komarrudin



Abstrak

Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto merupakan salah satu Pabrik Gula terbesar di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara X. Kecamatan Mantup yang berada di Kabupaten Lamongan merupakan salah satu wilayah binaan PG Gempolkrep. Keberhasilan Pengembangan Tebu Rakyat adalah bagaimana pihak-pihak terkait yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat menjalankan peran untuk meningkatkan produktivitas tebu dan memenuhi pasokan bahan baku gula yang dibutuhkan pabrik gula. PG Gempolkrep manjalik kemitraan dengan KPTR Rosan Makmur dalam pengembangan areal tebu di Kecamatan Mantup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Data diperoleh dengan wawancara dan penelusuran dokumen, literatur atau laporan-laporan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui peraan Pabrik Gula dan Koperasi dalam pengembangan tebu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur dalam pengembangan tebu di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan sangat penting. Kemitraan yang terjalin secara baik dapat meningkatkan luas areal dan produksi tebu. Begitu juga dalam hal penyaluran kredit dari bank juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.



PENDAHULUAN

Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto merupakan salah satu Pabrik Gula terbesar di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara X. Wilayah binaan PG Gempolkrep meliputi kabupaten Mojokerto, Jombang, dan Lamongan. Kecamatan Mantup yang berada di Kabupaten Lamongan merupakan salah satu wilayah binaan PG Gempolkrep. Kecamatan Mantup merupakan wilayah pengembangan lahan tebu. PG Gempolkrep setiap tahun meningkatkan kapasitas giling, sehingga perlu melakukan perluasan areal tebu untuk memenuhi pasokan bahan baku tebu
Keberhasilan Pengembangan Tebu Rakyat adalah bagaimana pihak-pihak terkait yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat menjalankan peran untuk meningkatkan produktivitas tebu dan memenuhi pasokan bahan baku gula yang dibutuhkan pabrik gula. Sebagaimana menurut Taschereau dan Campos dalam Thoha (2003), Governance lebih merupakan kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi dan keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen yakni: pemerintah (government), rakyat (citizen) dan usahawan (business) yang berada di sektor swasta.
Pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat pada tingkat kabupaten/kota yaitu “Tim Teknis Kabupaten/ Kota dengan keanggotaan terdiri dari Dinas yang membidangi Perkebunan, Pabrik Gula berbasis tebu dan instansi lain yang dianggap perlu; Pabrik Gula di wilayah kerjanya; Asosiasi Petani Tebu rakyat (APTR); Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR); serta Petani Tebu/ Kelompok Tani” (Anonim, 2015).
Hubungan petani tebu dengan pabrik gula perlu ditingkatkan melalui hubungan kemitraan subkontrak (Hafsah, 2003). Pabrik gula membutuhkan tebu yang dihasilkan oleh petani tebu rakyat untuk memenuhi pasokan bahan baku tebu. Sedangkan petani tebu membutuhkan permodalan yang cukup tinggi yang dapat diperoleh melalui kredit dengan pabrik gula. Kemitraan antara pabrik gula juga melibatkan bank sebagai pemilik modal. Pabrik gula hanya sebagai penyalur modal yang diberikan oleh bank. Kemitraan yang terjadi antara petani tebu rakyat dan pabrik gula, secara tidak langsung juga membantu dalam memberdayakan masyarakat di sekitar pabrik gula, khususnya para petani.

METODOLOGI

Penelitian ini dilaksanakan di Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto dan di KPTR Rosan Makmur Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, tahun 2011 sampai dengan 2016.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Adapun daerah penelitian ditentukan secara sengaja (purposive method), di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pemilihan daerah penelitian didasarkan atas pertimbangan bahwa di Kecamatan Mantup merupakan wilayah pengembangan tebu Pabrik Gula Gempolkrep di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara X.
Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam pengambilan data adalah wawancara. Data primer dalam penelitian ini didapat melalui wawancara, sedangkan data sekunder didapat dari penelusuran dokumen, literatur atau laporan-laporan yang terkait dengan topik penelitian.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Profil Pabrik Gula Gempolkrep (PG GK)
Pabrik Gula Gempolkrep salah satu unit usaha PT. Perkebunan Nusantara X, yang terletak di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Didirikan pada tahun 1912 dengan nama “CULTUR MAATSCHAPPIJ GEMPOLKREP’’ oleh N.V. KOOY A COSTER VAN VOOR. Kapasitas giling sampai 1975 adalah 1.500 TCD, pada tahun 1978 meningkat menjadi 3.000 TCD, dan pada tahun 2016 memiliki kapasitas giling 6.500 TCD. Wilayah binaan PG Gempolkrep meliputi kabupaten Mojokerto, Jombang, dan Lamongan. Luas areal terdaftar tahun 2016 adalah 12.948,10 Ha (Anonim, 2016).

Profil Koperasi Petani Tebu Rakyat Rosan Makmur (KPTR Rosan Makmur)
KPTR Rosan Makmur beralamat di desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Koperasi ini Didirikan pada tanggal 01 April 1999 sesuai Akta Pendirian Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Jumlah anggota sampai dengan tahun 2016 adalah 156 orang. Total Aktiva adalah Rp. 1.942.779.480, sedangkan areal tebu yang dibawahi seluas +1 .500 Ha (Anonim, 2017).

Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur
Robbins (2001), mendefinisikan peran sebagai “a set of expected behavior patterns attributed to someone occupying a given position in a social unit”. Menurut Soekanto (1990), peran adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat, peranan meliputi norma-norma yang dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
Pabrik gula merupakan salah satu perusahaan yang bersifat industri, dimana industri merupakan perusahaan yang menarik suatu barang yang nantinya akan dijadikan atau dikeluarkan dalam bentuk lain atau barang jadi. Peranan Pabrik gula antara lain:
a.   Melaksanakan alih pengetahuan dan keterampilan dalam meningkatkan kualitas SDM petani/koperasi, baik melalui pendidikan, pelatihan, dan magang dalam bidang kewirausahaan, manajemen, dan keterampilan teknis.
b.   Secara bersama menyusun rencana usahan dengan petani/koperasi mitranya untuk disepakati bersama.
c.   Pabrik gula bertindak sebagai penjamin kredit (avalis) untuk permodalan petani/koperasi mitranya.
d.   Melaksanakan bimbingan teknologi kepada petani/koperasi.
e.   Melaksanakan pelayanan dan penyediaan sarana produksi untuk keperluan usaha bersama yang disepakati.
f.   Menjamin pembelian hasil produksi petani/koperasi sesuai dengan kesepakatan yang telah disusun bersama.
Peran-peran diatas dilakukan  dalam beberapa kegiatan antara lain:
g.   Kegiatan Penyuluhan
h.   Forum Temu Kemitraan (FTK).
i.   Kegiatan Latihan dan Kunjungan (LAKU) Kebun Peraga

KPTR merupakan lembaga koperasi petani tebu yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani ini akan ditingkatkan keterlibatannya dan diberikan peran yang lebih jauh. Koperasi sebagai wadah para petani tebu harus lebih diberdayakan baik sebagai penyelenggara, pengadaan sarana produksi, maupun pemasaran hasil agar dapat menjembatani kepentingan petani tebu, dari penyediaan lahan, bibit, penyediaan modal, pengolahan lahan, panen, pengangkutan, dan proses pengolahan di tingkat pabrik, termasuk memperjuangkan hak-haknya sebagai petani. Peranan KPTR Rosan Makmur antara lain:
a.   Memberdayakan petani melalui kegiatan-kegiatan petani/anggota dalam budi daya tanaman tebu (on farm).
b.   Berperan secara aktif membantu petani/anggota dalam upayanya meningkatkan kualitas budi daya tanaman tebu.
c.   Memfasilitasi petani/anggota dalam pelatihan-pelatihan, permodalan, pengadaan saprodi, alsintan, dan hal-hal yang diperlukan dalam menunjang kegiatan budi daya tanaman tebu dan pemasarannya.
d.   Berperan sebagai “jembatan” antara petani, pabrik gula, dan pemerintah.
Menurut Hanani et al. (2012), produktivitas tebu sangat dipengaruhi oleh peranan koperasi dan peranan koperasi terbesar dan terpenting adalah dalam penyediaan sarana produksi. Asmara dan Nurholifah (2010) mengungkapkan bahwa petani tebu menjadi anggota koperasi untuk mendapatakan kredit/modal usaha tani, sarana produksi, dan posisi tawar yang lebih baik dengan pabrik gula. Sementara, studi Wibowo (2013), menemukan bahwa petani yang memperoleh kredit melalui koperasi mempunyai pendapatan yang lebih tinggi dibanding petani yang tidak memperoleh kredit. Lebih lanjut,. Studi Yekti dan Sulastyah (2009) menemukan bahwa mayoritas petani menggunakan kredit yang diperolehnya untuk mendukung usaha tani yang sedang digelutinya; hanya sebagian kecil petani yang menggunakan kredit tersebut untuk membuka usaha baru. Di sisi lain, studi Afriza (2010) dan Kurniawan dan Mahri (2011) menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang diberikan koperasi mempunyai pengaruh positif yang nyata terhadap partisipasi anggota. Semua studi tersebut menunjukkan pentingnya kredit/modal dalam menarik petani untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi dan meningkatkan pendapatan petani. Hal tersebut disebabkan karena terbatasnya modal yang dimiliki petani tebu sementara usaha tani tebu memerlukan biaya yang tinggi.
Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur dalam penyaluran kredit dari bank dapat dilihat pada Tabel 1.


Kemitraan PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur
Definisi kemitraan menurut beberapa ahli, antara lain: menurut Hafsah (2000), kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat atau keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi berdasarkan pada kesepakatan. Adapun menurut Partomo (2004), kemitraan usaha merupakan salah satu strategi pengembangan UKM di mana terdapat hubungan kerja sama usaha di antara pihak yang bersifat sinergis, suka rela, berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan disertai dengan pembinaan dan pengembangan 

UKM oleh usaha besar. Konsep formal kemitraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995: “Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan oleh usaha besar atau usaha menengah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan” (Sumardjo, 2004).
Maksud dan tujuan dari kemitraan adalah “win-win solution partnership”, di mana kedua pihak yang bermitra tidak ada yang dirugikan, keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan melalui praktik kemitraan Kemitraan merupakan jalinan kerjasama usaha yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan yang disertai adanya satu pembinaan dan pengembangan. Hal ini dapat terjadi karena pada dasarnya masing-masing pihak pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan, justru dengan kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak akan saling melengkapi dalam arti pihak yang satu akan mengisi dengan cara melakukan pembinaan terhadap kelemahan yang lain dan sebaliknya.
Kemitraan antara PG GK dengan petani tebu rakyat yang dalam hal ini diwadahi dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Rosan Makmur (KPTR Rosan Makmur) termasuk dalam kemitraan subkontrak. Hal ini sesuai dengan pengertian kemitraan subkontrak menurut Sumardjo (2004), bahwa kemitraan subkontrak adalah pola kemitraan antara perusahaan dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.
Petani tebu rakyat sangat antusias menyambut kemitraan tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan semakin meningkatnya luas areal lahan milik petani tebu rakyat yang semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan luas areal dan produksi  tebu rakyat dapat dilihat pada Tabel 2.



Menurut Hafsah (2003), pola kemitraan dapat dikembangkan mulai dari yang paling sederhana sampai pola ideal. Adapun kemitraan antara PG GK dan KPTR Rosan Makmur termasuk dalam pola kemitraan sederhana. Kemitraan pola sederhana adalah pengembangan usaha bisnis dengan adanya ikatan tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam mewujudkan kemitraan usaha yang saling membutuhkan, saling menguntungkan, dan saling memperkuat. Dalam pola ini, pabrik gula memiliki kewajiban memberikan dukungan atau kemudahan dalam memperoleh modal, sarana produksi, teknologi, dan manajemen. Adapun kelompok tani wajib memberikan hasil produksinya kepada pabrik gula dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.

KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur dalam pengembangan tebu di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan sangat penting. Kemitraan yang terjalin secara baik dapat meningkatkan luas areal dan produksi tebu. Begitu juga dalam hal penyaluran kredit dari bank juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Afriza M. 2010. Pengaruh kompetensi pengurus dan manfaat ekonomi terhadap partisipasi anggota koperasi (Suatu kasus pada Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) Kota Bandung). JIETT. 5(1):42-54.
Anonim, 2015. Pedoman Teknis Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tahun 2015. Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Jakarta
______, 2016. Selayang Pandang PG Gempolkrep. Laporan Evaluasi Giling Tahun 2016 PG Gempolkrep. Mojokerto.
______, 2017. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KPTR Rosan Makmur. Rapat Anggota Tahunan KPTR Rosan Makmur Tahun 2017.
______, 2018. Profil Kecamatan Mantup. https://lamongankab.go.id/mantup. Diakses tanggal 22 Oktober 2018.
Asmara R, Nurholifah R. 2010. Analisis pendapatan dan faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan petani tebu dalam keanggotaan suatu koperasi. Agrise. 10(2):108-120.
Kurniawan H, Mahri JW. 2011. Kualitas pelayanan, promosi ekonomi anggota, dan pengaruhnya terhadap partisipasi anggota. Jurnal Ekonomi dan Koperasi. 6(1):10-21
Hanani N, Sujarwo, Asmara R. 2012. Peran koperasi dalam sistem agribisnis tebu rakyat. Dalam: Krisnamurthi B, editor. Ekonomi gula. Jakarta (ID): PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 305-318.
Hafsah, Mohammad Jafar. 2000. Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan
____________________. 2003. Bisnis Gula di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan
Partomo, Tiktik Sartika. 2004. Ekonomi Skala Kecil/ Menengah dan Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Robbins, S.P. (2001) Organizational Behavior: Concepts, Controversies, Applications. Englewood Cliffs, NJ, Prentice Hall.
Soekanto, Soerjono. (1990) Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta, Rajawali Pers.
Sumardjo, 2004. Teori dan Praktik Kemitraan Agribisnis. Jakarta: Penebar Swadaya.
Thoha, Miftah. (2003) Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta, Rajawali Pers.
Wibowo E. 2013. Pola kemitraan antara petani tebu rakyat kredit (TRK) dan mandiri (TRM) dengan Pabrik Gula Modjopangoong Tulungagung. J Manajemen Agribisnis. 13(1):1-12.
Yekti A, Sulastyah A. 2009. Eksistensi lembaga keuangan mikro dalam peningkatan aksesibilitas pelaku usaha pertanian pada sumber permodalan di pedesaan. JIIP. 5(2):114-134.