Seminar Nasional Pembangunan Pertanian III: Sumberdaya dan Kebijakan
Pembangunan Pertanian di Era Revolusi Industri 4.0
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, 01 Desember 2018
Oleh : Sabar Dwi Komarrudin
Abstrak
Pabrik Gula Gempolkrep,
Mojokerto merupakan salah satu Pabrik Gula terbesar di bawah naungan PT
Perkebunan Nusantara X. Kecamatan Mantup yang berada di Kabupaten Lamongan
merupakan salah satu wilayah binaan PG Gempolkrep. Keberhasilan Pengembangan
Tebu Rakyat adalah bagaimana pihak-pihak terkait yaitu pemerintah, swasta, dan
masyarakat dapat menjalankan peran untuk meningkatkan produktivitas tebu dan
memenuhi pasokan bahan baku gula yang dibutuhkan pabrik gula. PG Gempolkrep
manjalik kemitraan dengan KPTR Rosan Makmur dalam pengembangan areal tebu di
Kecamatan Mantup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan
komparatif.
Data diperoleh dengan wawancara dan penelusuran
dokumen, literatur atau laporan-laporan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui peraan
Pabrik Gula dan Koperasi dalam pengembangan tebu. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur dalam pengembangan tebu di
Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan sangat penting. Kemitraan yang terjalin
secara baik dapat meningkatkan luas areal dan produksi tebu. Begitu juga dalam
hal penyaluran kredit dari bank juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
PENDAHULUAN
Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto merupakan salah satu Pabrik Gula
terbesar di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara X. Wilayah binaan PG
Gempolkrep meliputi kabupaten Mojokerto, Jombang, dan Lamongan. Kecamatan
Mantup yang berada di Kabupaten Lamongan merupakan salah satu wilayah binaan PG
Gempolkrep. Kecamatan Mantup merupakan wilayah pengembangan lahan tebu. PG
Gempolkrep setiap tahun meningkatkan kapasitas giling, sehingga perlu melakukan
perluasan areal tebu untuk memenuhi pasokan bahan baku tebu
Keberhasilan Pengembangan Tebu Rakyat adalah bagaimana pihak-pihak
terkait yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat menjalankan peran untuk
meningkatkan produktivitas tebu dan memenuhi pasokan bahan baku gula yang
dibutuhkan pabrik gula. Sebagaimana menurut Taschereau dan Campos dalam Thoha
(2003), Governance lebih merupakan
kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi dan
keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga
komponen yakni: pemerintah (government),
rakyat (citizen) dan usahawan (business) yang berada di sektor swasta.
Pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Pengembangan Tebu Rakyat pada
tingkat kabupaten/kota yaitu “Tim Teknis Kabupaten/ Kota dengan keanggotaan
terdiri dari Dinas yang membidangi Perkebunan, Pabrik Gula berbasis tebu dan
instansi lain yang dianggap perlu; Pabrik Gula di wilayah kerjanya; Asosiasi
Petani Tebu rakyat (APTR); Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR); serta Petani
Tebu/ Kelompok Tani” (Anonim, 2015).
Hubungan petani tebu dengan pabrik gula perlu
ditingkatkan melalui hubungan kemitraan subkontrak (Hafsah, 2003). Pabrik gula
membutuhkan tebu yang dihasilkan oleh petani tebu rakyat untuk memenuhi pasokan
bahan baku tebu. Sedangkan petani tebu membutuhkan permodalan yang cukup tinggi
yang dapat diperoleh melalui kredit dengan pabrik gula. Kemitraan antara pabrik
gula juga melibatkan bank sebagai pemilik modal. Pabrik gula hanya sebagai penyalur modal yang diberikan
oleh bank. Kemitraan yang terjadi antara petani tebu rakyat dan pabrik gula,
secara tidak langsung juga membantu dalam memberdayakan masyarakat di sekitar
pabrik gula, khususnya para petani.
METODOLOGI
Penelitian ini dilaksanakan di Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto dan di
KPTR Rosan Makmur Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, tahun 2011 sampai
dengan 2016.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Adapun
daerah penelitian ditentukan secara sengaja (purposive method), di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pemilihan daerah penelitian
didasarkan atas pertimbangan bahwa di Kecamatan Mantup merupakan wilayah
pengembangan tebu Pabrik Gula Gempolkrep di bawah naungan PT Perkebunan
Nusantara X.
Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Metode yang
digunakan dalam pengambilan data adalah wawancara. Data primer dalam penelitian
ini didapat melalui wawancara, sedangkan data sekunder didapat dari penelusuran
dokumen, literatur atau laporan-laporan yang terkait dengan topik penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Profil Pabrik Gula Gempolkrep (PG GK)
Pabrik Gula Gempolkrep salah satu unit usaha PT. Perkebunan Nusantara X,
yang terletak di Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto
Provinsi Jawa Timur. Didirikan pada tahun 1912 dengan nama “CULTUR MAATSCHAPPIJ GEMPOLKREP’’ oleh N.V. KOOY A COSTER VAN VOOR.
Kapasitas giling sampai 1975 adalah 1.500 TCD, pada tahun 1978 meningkat
menjadi 3.000 TCD, dan pada tahun 2016 memiliki kapasitas giling 6.500 TCD.
Wilayah binaan PG Gempolkrep meliputi kabupaten Mojokerto, Jombang, dan
Lamongan. Luas areal terdaftar tahun 2016 adalah 12.948,10 Ha (Anonim, 2016).
Profil Koperasi Petani Tebu Rakyat
Rosan Makmur (KPTR Rosan Makmur)
KPTR Rosan Makmur beralamat di desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup,
Kabupaten Lamongan. Koperasi ini Didirikan pada tanggal 01 April 1999 sesuai
Akta Pendirian Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah. Jumlah anggota sampai dengan tahun 2016 adalah 156 orang. Total Aktiva adalah Rp. 1.942.779.480,
sedangkan areal tebu yang dibawahi seluas +1 .500 Ha (Anonim, 2017).
Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan
Makmur
Robbins (2001), mendefinisikan peran sebagai “a set of expected behavior patterns attributed to someone occupying a
given position in a social unit”. Menurut Soekanto (1990), peran adalah
suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi
struktur sosial masyarakat, peranan meliputi norma-norma yang dikembangkan
dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan dalam arti ini
merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam
kehidupan kemasyarakatan.
Pabrik gula merupakan salah satu perusahaan yang bersifat industri,
dimana industri merupakan perusahaan yang menarik suatu barang yang nantinya
akan dijadikan atau dikeluarkan dalam bentuk lain atau barang jadi. Peranan
Pabrik gula antara lain:
a.
Melaksanakan
alih pengetahuan dan keterampilan dalam meningkatkan kualitas SDM
petani/koperasi, baik melalui pendidikan, pelatihan, dan magang dalam bidang
kewirausahaan, manajemen, dan keterampilan teknis.
b.
Secara
bersama menyusun rencana usahan dengan petani/koperasi mitranya untuk
disepakati bersama.
c.
Pabrik
gula bertindak sebagai penjamin kredit (avalis)
untuk permodalan petani/koperasi mitranya.
d.
Melaksanakan
bimbingan teknologi kepada petani/koperasi.
e.
Melaksanakan
pelayanan dan penyediaan sarana produksi untuk keperluan usaha bersama yang
disepakati.
f.
Menjamin
pembelian hasil produksi petani/koperasi sesuai dengan kesepakatan yang telah
disusun bersama.
Peran-peran diatas dilakukan dalam
beberapa kegiatan antara lain:
g.
Kegiatan
Penyuluhan
h.
Forum
Temu Kemitraan (FTK).
i.
Kegiatan
Latihan dan Kunjungan (LAKU) Kebun Peraga
KPTR merupakan lembaga koperasi petani tebu yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk petani ini akan ditingkatkan keterlibatannya dan diberikan peran yang
lebih jauh. Koperasi sebagai wadah para petani tebu harus lebih diberdayakan
baik sebagai penyelenggara, pengadaan sarana produksi, maupun pemasaran hasil
agar dapat menjembatani kepentingan petani tebu, dari penyediaan lahan, bibit,
penyediaan modal, pengolahan lahan, panen, pengangkutan, dan proses pengolahan
di tingkat pabrik, termasuk memperjuangkan hak-haknya sebagai petani. Peranan
KPTR Rosan Makmur antara lain:
a.
Memberdayakan
petani melalui kegiatan-kegiatan petani/anggota dalam budi daya tanaman tebu (on farm).
b.
Berperan
secara aktif membantu petani/anggota dalam upayanya meningkatkan kualitas budi
daya tanaman tebu.
c.
Memfasilitasi
petani/anggota dalam pelatihan-pelatihan, permodalan, pengadaan saprodi,
alsintan, dan hal-hal yang diperlukan dalam menunjang kegiatan budi daya
tanaman tebu dan pemasarannya.
d.
Berperan
sebagai “jembatan” antara petani, pabrik gula, dan pemerintah.
Menurut Hanani et al. (2012),
produktivitas tebu sangat dipengaruhi oleh peranan koperasi dan peranan
koperasi terbesar dan terpenting adalah dalam penyediaan sarana produksi.
Asmara dan Nurholifah (2010) mengungkapkan bahwa petani tebu menjadi anggota
koperasi untuk mendapatakan kredit/modal usaha tani, sarana produksi, dan
posisi tawar yang lebih baik dengan pabrik gula. Sementara, studi Wibowo
(2013), menemukan bahwa petani yang memperoleh kredit melalui koperasi
mempunyai pendapatan yang lebih tinggi dibanding petani yang tidak memperoleh
kredit. Lebih lanjut,. Studi Yekti dan Sulastyah (2009) menemukan bahwa
mayoritas petani menggunakan kredit yang diperolehnya untuk mendukung usaha
tani yang sedang digelutinya; hanya sebagian kecil petani yang menggunakan
kredit tersebut untuk membuka usaha baru. Di sisi lain, studi Afriza (2010) dan
Kurniawan dan Mahri (2011) menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang diberikan
koperasi mempunyai pengaruh positif yang nyata terhadap partisipasi anggota.
Semua studi tersebut menunjukkan pentingnya kredit/modal dalam menarik petani
untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi dan meningkatkan
pendapatan petani. Hal tersebut disebabkan karena terbatasnya modal yang
dimiliki petani tebu sementara usaha tani tebu memerlukan biaya yang tinggi.
Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan Makmur dalam penyaluran kredit dari
bank dapat dilihat pada Tabel 1.
Kemitraan PG Gempolkrep dan KPTR
Rosan Makmur
Definisi kemitraan menurut beberapa ahli, antara lain:
menurut Hafsah (2000), kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat atau
keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi
berdasarkan pada kesepakatan. Adapun menurut Partomo (2004), kemitraan usaha
merupakan salah satu strategi pengembangan UKM di mana terdapat hubungan kerja
sama usaha di antara pihak yang bersifat sinergis, suka rela, berdasarkan
prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan disertai
dengan pembinaan dan pengembangan
UKM oleh usaha besar. Konsep formal kemitraan terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995: “Kemitraan adalah kerja sama antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar yang disertai dengan
pembinaan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan oleh usaha besar atau usaha
menengah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan
saling menguntungkan” (Sumardjo, 2004).
Maksud dan tujuan dari kemitraan adalah “win-win solution partnership”, di mana kedua pihak yang bermitra
tidak ada yang dirugikan, keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan melalui
praktik kemitraan Kemitraan merupakan jalinan kerjasama usaha yang merupakan
strategi bisnis yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip
saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan yang disertai
adanya satu pembinaan dan pengembangan. Hal ini dapat terjadi karena pada
dasarnya masing-masing pihak pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan, justru
dengan kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak akan saling melengkapi dalam
arti pihak yang satu akan mengisi dengan cara melakukan pembinaan terhadap
kelemahan yang lain dan sebaliknya.
Kemitraan antara PG GK dengan petani tebu rakyat yang dalam hal ini
diwadahi dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Rosan Makmur (KPTR Rosan Makmur)
termasuk dalam kemitraan subkontrak. Hal ini sesuai dengan pengertian kemitraan
subkontrak menurut Sumardjo (2004), bahwa kemitraan subkontrak adalah pola
kemitraan antara perusahaan dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi
komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.
Petani tebu rakyat sangat antusias menyambut kemitraan tersebut. Hal ini
dapat dilihat dengan semakin meningkatnya luas areal lahan milik petani tebu
rakyat yang semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan luas areal dan
produksi tebu rakyat dapat dilihat pada
Tabel 2.
Menurut Hafsah (2003), pola kemitraan dapat dikembangkan mulai dari yang
paling sederhana sampai pola ideal. Adapun kemitraan antara PG GK dan KPTR
Rosan Makmur termasuk dalam pola kemitraan sederhana. Kemitraan pola sederhana
adalah pengembangan usaha bisnis dengan adanya ikatan tanggung jawab dari
masing-masing pihak dalam mewujudkan kemitraan usaha yang saling membutuhkan,
saling menguntungkan, dan saling memperkuat. Dalam pola ini, pabrik gula
memiliki kewajiban memberikan dukungan atau kemudahan dalam memperoleh modal,
sarana produksi, teknologi, dan manajemen. Adapun kelompok tani wajib
memberikan hasil produksinya kepada pabrik gula dengan jumlah yang telah
disepakati sebelumnya.
KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran PG Gempolkrep dan KPTR Rosan
Makmur dalam pengembangan tebu di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan sangat
penting. Kemitraan yang terjalin secara baik dapat meningkatkan luas areal dan
produksi tebu. Begitu juga dalam hal penyaluran kredit dari bank juga mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Afriza M. 2010. Pengaruh kompetensi pengurus dan manfaat
ekonomi terhadap partisipasi anggota koperasi (Suatu kasus pada Koperasi
Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) Kota Bandung). JIETT. 5(1):42-54.
Anonim, 2015. Pedoman Teknis Kredit Ketahanan Pangan dan
Energi Tahun 2015. Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian Jakarta
______, 2016. Selayang Pandang PG Gempolkrep. Laporan
Evaluasi Giling Tahun 2016 PG Gempolkrep. Mojokerto.
______, 2017. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KPTR Rosan
Makmur. Rapat Anggota Tahunan KPTR Rosan Makmur Tahun 2017.
______, 2018. Profil Kecamatan Mantup.
https://lamongankab.go.id/mantup. Diakses tanggal 22 Oktober 2018.
Asmara R, Nurholifah R. 2010. Analisis pendapatan dan
faktor-faktor yang memengaruhi pendapatan petani tebu dalam keanggotaan suatu
koperasi. Agrise. 10(2):108-120.
Kurniawan H, Mahri JW. 2011. Kualitas pelayanan, promosi
ekonomi anggota, dan pengaruhnya terhadap partisipasi anggota. Jurnal Ekonomi
dan Koperasi. 6(1):10-21
Hanani N, Sujarwo, Asmara R. 2012. Peran koperasi dalam
sistem agribisnis tebu rakyat. Dalam: Krisnamurthi B, editor. Ekonomi gula.
Jakarta (ID): PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 305-318.
Hafsah, Mohammad Jafar. 2000. Kemitraan Usaha Konsepsi dan
Strategi. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan
____________________. 2003. Bisnis Gula di Indonesia.
Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan
Partomo, Tiktik Sartika. 2004. Ekonomi Skala Kecil/ Menengah
dan Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Robbins, S.P. (2001) Organizational Behavior: Concepts,
Controversies, Applications. Englewood Cliffs, NJ, Prentice Hall.
Soekanto, Soerjono. (1990) Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta, Rajawali Pers.
Sumardjo, 2004. Teori dan Praktik Kemitraan Agribisnis.
Jakarta: Penebar Swadaya.
Thoha, Miftah. (2003) Birokrasi dan Politik di Indonesia.
Jakarta, Rajawali Pers.
Wibowo E. 2013. Pola kemitraan antara petani tebu rakyat
kredit (TRK) dan mandiri (TRM) dengan Pabrik Gula Modjopangoong Tulungagung. J
Manajemen Agribisnis. 13(1):1-12.
Yekti A, Sulastyah A. 2009. Eksistensi lembaga keuangan mikro
dalam peningkatan aksesibilitas pelaku usaha pertanian pada sumber permodalan
di pedesaan. JIIP. 5(2):114-134.